Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPP Bahasa) melalui Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa (Pustanda) pada 27—28 Juli 2022 menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Bidang Penerjemahan Wilayah Sulawesi Utara. Pustanda menggandeng Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara (BBPSU) sebagai unit pelaksana teknis BPP Bahasa di Sulawesi Utara untuk turut menyukseskan kegiatan tersebut. Bapak Januar Pribadi, Kepala BBPSU, didampingi Bapak Achmad Ramadhan, Kasubag Umum BBPSU, menyambut hangat narasumber, peserta, dan panitia kegiatan yang hadir di Swiss Belhotel Maleosan Manado pada kegiatan dua hari tersebut. Pada sambutan beliau, Kepala Balai Bahasa menyampaikan pentingnya kerja sama dan kemampuan beradaptasi dalam bekerja. Itu sebabnya, Badan Bahasa mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam menyebarluaskan informasi, baik mengenai produk terjemahan berupa cerita anak maupun informasi mengenai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa.

Pada kegiatan hari pertama, yaitu Diseminasi Bidang Penerjemahan tentang Buku Terjemahan Cerita Anak tahun 2022 panitia menghadirkan Bapak Piter Alteris Mauruh sebagai narasumber. Beliau adalah Kepala Bidang Pendidikan PAUD dan Pendidikan Masyarakat di Dinas Pendididkan dan Kebudayaan Kota Manado. Beliau menyampaikan materi Minat Baca pada Anak dengan memadukan pengalaman beliau dan para peserta. Berkat kepiawaian beliau, peserta kegiatan, yaitu sejumlah pengajar di Kota Manado, khususnya pengajar taman kanak-kanak dan sekolah dasar, staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, dan staf penerjemah serta peneliti BBPSU pun terpantik untuk memberikan respons, baik dengan bahasa verbal maupun nonverbal.

Kegiatan diseminasi bertujuan untuk menyebarluaskan produk penerjemahan Badan Bahasa, khususnya buku cerita anak. Buku cerita ini diterjemahkan Kelompok Kepakaran Layanan Publik (KKLP) Penerjemahan di Pustanda dari bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia. Buku cerita anak ini diharap dapat mendukung Gerakan Literasi Nasional untuk anak Indonesia. Setelah menerjemahkan 1375 judul cerita anak pada 2021, Badan Bahasa menargetkan penerjemahan yang menghasilkan 1250 buku cerita anak pada tahun 2022 ini. Itu sebabnya, kegiatan ini bertujuan pula untuk menguji keterbacaan buku-buku terjemahan 2021 sebagai masukan perbaikan untuk produk terjemahan pada masa yang akan datang.

Setelah mengumpulkan lembar hasil uji keterbacaan, panitia meminta peserta menyampaikan masukan mereka secara lisan. Dengan bersemangat, peserta menyampaikan kembali masukan tertulis mereka secara lisan. Kemudian, pewara meminta kesediaan peserta untuk membacakan salah satu buku terjemahan. Guru TK yang membacakan buku itu menyemarakkan sore dengan cara beliau yang ekspresif. Peserta sesekali menimpali pembacaan itu sambil mereka-rekakan respon anak didik mereka. Peserta yang sudah bersemangat masih disemangati panitia pula dengan kuis berhadiah cokelat dan permen. Setelah kuis, peserta berinisiatif untuk berbalas pantun, menyumbangkan gerak dan lagu anak, dan berpoco-poco. Alhasil, acara penutupan dan penyelesaian administrasi sore hari itu diiringi dengan sejumlah lagu berirama cepat. Ketika lagu masamper dilantunkan, sontak peserta dan panitia berbaris, lalu dengan patuh, mengikuti arahan pemimpin masamper. Ya, tangan di kepala, pundak, dan pinggang. Menondong pato wulaeng pato-pato-pato kukerong kere intang. Setelah tas seminar dan isinya terdistribusi, barulah peserta dan panitia berpisah. Peserta kembali ke tempat tugas masing-masing dengan berbekal informasi baru mengenai buku cerita anak dan panitia bersiap untuk melayani kelompok masyarakat berikut pada hari kedua.

Kegiatan diseminasi pada hari kedua adalah Diseminasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi Penerjemah dan Juru Bahasa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendiseminasikan SKKNI yang telah disusun oleh Badan Bahasa melalui Pustanda pada 2021. Dengan adanya SKKNI para penerjemah dan juru bahasa (baik lisan maupun isyarat) diharapkan dapat tersertifikasi melalui asesmen yang sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh Kemenaker. Lima SKKNI tersebut adalah sebagai berikut.

  1. SKKNI Penerjemah Teks Umum,
  2. SKKNI Juru Bahasa Lisan Konferensi,
  3. SKKNI Juru Bahasa Lisan Kemasyarakatan,
  4. SKKNI Juru Bahasa Isyarat Tuli, dan
  5. SKKNI Juru Bahasa Isyarat Dengar.

Peserta yang diundang dalam kegiatan diseminasi ini adalah komunitas tuli, penerjemah, juru bahasa lisan, pengurus LSP, dan instansi pengguna penerjemah dan juru bahasa, baik lisan maupun isyarat. Yang termasuk dalam instansi pengguna ini, antara lain pengadilan, kejaksaan, polres, dan pemerintah terkait.

Narasumber kegiatan adalah Ibu Marike Ivone Onsu dan Bapak Susani Muhammad Hatta. Keduanya adalah staf Pustanda yang mumpuni di bidang penerjemahan dan memiliki jam terbang tinggi dalam pengajaran bahasa Indonesia, baik bagi penutur jati maupun penutur asing, di dalam dan di luar negeri. Tambahan mengenai Ibu Marike, beliau adalah penerjemah BBPSU yang telah tergabung dalam gugus tugas di Pustanda secara daring sejak 2021, termasuk dalam perancangan SKKNI Penerjemah dan Juru Bahasa, dan baru hijrah ke Jakarta awal Juli 2022.

Kedua narasumber mengurai maksud perancangan SKKNI Penerjemah dan Juru Bahasa, yaitu sebagai upaya Badan Bahasa untuk mengatur hak dan kewajiban kedua profesi ini. Selain terlindungi, dengan kompetensi kerja yang sesuai dengan standar, Badan Bahasa berharap agar kedua profesi ini makin bermartabat di tengah-tengah masyarakat, baik setempat, nasional, maupun internasional. Itu sebabnya, penyusunan SKKNI ini dilakukan Pustanda dengan mengacu pada standar nasional dan internasional. Rancangan SKKNI ini, tentu saja, dikoordinasikan dengan Kemenaker dan dalam pantauan Kemenaker. Pada kegiatan diseminasi ini peserta menyampaikan opini, saran, dan harapan dengan adanya SKKNI Penerjemah dan Juru Bahasa. Narasumber menampung penyampaian tersebut sambil menegaskan rentang keterlibatan Badan Bahasa, yakni sebatas pada penyusunan SKKNI. Asesmen Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Penerjemah dan Juru Bahasa merupakan wewenang Kemenaker. Jadi, Badan Bahasa tidaklah terlibat dalam asesmen KKNI tersebut.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *