Balai Bahasa Sulawesi Utara berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September Tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Bahasa. Dalam keputusan tersebut dibentuk Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003, tanggal 17 Oktober 2003.
Berikut ini daftar nama Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara.
- Prof. Dr. H. Hunggu Tadjudin Usup
- Drs. Zainudin Hakim, M.Hum.
- Ratun Untoro, S.S., M.Hum.
- Supriyanto Widodo, S.S., M.Hum.
- Drs. Dwi Sutana, M.Hum.
- Januar Pribadi, S.I.P., M.M.
Berikut ini daftar nama Kepala Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara.
- Drs. Jantje Rondonuwu
- Ratun Untoro, S.S., M.Hum.
- Greis M. Rantung, S.Pd., M.Pd.
- Drs. Joko Siswanto, M.Si.
- Yunita K. K. Dien, S.S., M.Pd.
- Achmad Ramadhan, S.Pd.