Balai Bahasa Sulawesi Utara berkedudukan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 227/O/1999, tanggal 23 September Tahun 1999 tentang organisasi dan tata kerja Kantor Bahasa. Dalam keputusan tersebut dibentuk Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara, kemudian diubah dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 156/O/2003, tanggal 17 Oktober 2003.

Berikut ini daftar nama Kepala Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara.

  1. Prof. Dr. H. Hunggu Tadjudin Usup
  2. Drs. Zainudin Hakim, M.Hum.
  3. Ratun Untoro, S.S., M.Hum.
  4. Supriyanto Widodo, S.S., M.Hum.
  5. Drs. Dwi Sutana, M.Hum.
  6. Januar Pribadi, S.I.P., M.M.

Berikut ini daftar nama Kepala Tata Usaha Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara.

  1. Drs. Jantje Rondonuwu
  2. Ratun Untoro, S.S., M.Hum.
  3. Greis M. Rantung, S.Pd., M.Pd.
  4. Drs. Joko Siswanto, M.Si.
  5. Yunita K. K. Dien, S.S., M.Pd.
  6. Achmad Ramadhan, S.Pd.