Berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional yang baru, Nomor 5/16/2005, Balai Bahasa Sulawesi Utara mempunyai kedudukan, tugas, dan fungsi sebagai berikut.

1)      Kedudukan Balai Bahasa Sulawesi Utara adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, di bidang penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah, terutama Provinsi Sulawesi Utara.

2)      Tugas Balai Bahasa Sulawesi Utara adalah melaksanakan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Sulawesi Utara berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala Pusat Bahasa.

3)      Fungsi Balai BahasaSulawesi Utara adalah:

  1. Penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Sulawesi Utara;
  2. Perencanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan;
  3. Koordinasi pelaksanaan penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan di daerah Sulawesi Utara;
  4. Pelaksanaan pelayanan di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;
  5. Pelaksanaan dokumentasi dan publikasi di bidang kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;
  6. Pelaksanaan pengembangan jaringan informasi kebahasaan dan kesastraan serta pengajarannya;
  7. Pelaksanaan urusan ketatausahaan.