Demi mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara dilakukan uji cepat Covid-19 pada tanggal 9 Oktober 2020. Uji cepat ini dilaksanakan oleh Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan Laboratorium Klinik Patra untuk mengambil dan menguji sampel.

Pelaksanaan ini diwajibkan bagi seluruh pegawai. Setiap pegawai diambil sampel darahnya dan kemudian dibawa ke laboratorium untuk diperiksa. Proses pengambilan sampel dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan, yaitu dengan menjaga jarak dan menggunakan masker.

Hasil uji cepat Covid-19 nantinya akan dibagikan ke masing-masing pegawai untuk mengetahui respon reaktif atau non-reaktif. Jika hasilnya reaktif, maka pegawai yang bersangkutan akan diwajibkan karantina mandiri selama 14 hari.

0 Comments